Opini
Zakat, Infak, Sedekah Bukan Keuangan Negara
Namun vonis ini tidak boleh menjadi tameng untuk menihilkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Vonis bebas terhadap enam mantan pengurus Baznas Kabupaten Enrekang oleh Pengadilan Tipikor Makassar memantik kembali diskursus lama yang tak kunjung tuntas, di manakah letak dana Zakat, Infak, dan Sedekah dalam peta keuangan negara?
Majelis hakim menjawabnya dengan lugas dan tegas, dana ZIS adalah dana keagamaan milik umat, bukan keuangan negara. Jawaban ini, dalam perspektif hukum tata negara, adalah tepat dan konstitusional.
Namun vonis ini tidak boleh menjadi tameng untuk menihilkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Membedah Distorsi Sejak Akar
Kesalahan fundamental jaksa penuntut umum dalam perkara ini terletak pada penyamaan seluruh dana yang dikelola Baznas sebagai "keuangan negara."
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit membedakan dua rezim keuangan.
Pertama, dana operasional Baznas yang bersumber dari APBN/APBD, yang memang berstatus keuangan negara. Kedua, dana ZIS yang dihimpun dari para muzaki, yang secara tegas disebut sebagai "dana keagamaan milik umat."
Jaksa mengabaikan pemilahan ini dan mendakwa dengan total kerugian negara fantastis Rp16,6 miliar tanpa memisahkan sumber dana.
Majelis hakim akhirnya meluruskan, penyaluran dana ZIS kepada mustahik yang tetap berjalan tertib membuktikan tidak ada kerugian negara yang dapat diatribusikan.
Apa yang terjadi hanyalah kekeliruan administratif yang bukan ranah pidana, melainkan ranah perdata atau tata usaha negara.
Dari sudut pandang hukum tata negara, penulis perlu menegaskan, dana ZIS secara konstitusional dan doktrinal memang bukan keuangan negara. Ada tiga argumen penguat.
Pertama, sumber dana. Keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bersumber dari kekuasaan memaksa negara, seperti pajak, retribusi, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
Zakat, sebaliknya, adalah panggilan iman. Ia ditunaikan secara sukarela oleh seorang Muslim sebagai perintah agama, bukan karena paksaan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)