Opini
Zakat, Infak, Sedekah Bukan Keuangan Negara
Namun vonis ini tidak boleh menjadi tameng untuk menihilkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Karakter "sukarela" ini menempatkannya di luar rezim dwang yang menjadi ciri penerimaan negara.
Kedua, subjek pemilik. Uang negara dimiliki oleh negara sebagai badan hukum publik yang mewakili seluruh rakyat Indonesia tanpa sekat agama.
Sementara dana ZIS, sebagaimana penegasan Pasal 4 UU Pengelolaan Zakat, adalah milik umat Islam. Negara hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator, bukan sebagai pemilik.
Maka, menuduh pengelola Baznas melakukan korupsi terhadap "uang umat" adalah kekeliruan penerapan subjek hukum.
Ketiga, peruntukan terbatas. Dana zakat terikat secara rigid pada delapan golongan penerima (asnaf) yang ditetapkan syariat.
Negara tidak bebas mengalokasikannya untuk sektor lain di luar itu.
Karakter "terikat" ini kontras dengan keuangan negara dalam APBN/APBD yang dapat dialokasikan secara fleksibel sesuai kebijakan fiskal pemerintah dan persetujuan DPR.
Dengan tiga argumen di atas, memasukkan dana ZIS ke dalam rezim "kerugian keuangan negara" sebagaimana dimaksud UU Pemberantasan Tipikor adalah tindakan yang mengingkari batas-batas konstitusional kekuasaan negara.
Indonesia bukan negara sekuler yang menafikan otonomi agama, namun juga bukan negara teokrasi.
Di antara dua titik itu, pengelolaan dana keagamaan memiliki ruang otonom yang harus dihormati negara sebagai konsekuensi dari Negara Pancasila.
Vonis Bebas Bukan Kartu Bebas
Penulis mengapresiasi keberanian majelis hakim. Namun satu hal yang harus saya pertegas agar publik tidak salah membaca, vonis ini hanya membebaskan para terdakwa dari jerat pidana korupsi karena objek perkara bukan keuangan negara.
Vonis ini sama sekali tidak membenarkan pengelolaan dana umat secara serampangan, tertutup, atau tanpa akuntabilitas.
Justru karena dana ZIS adalah milik umat, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya harus lebih ketat ketimbang dana negara.
Jika keuangan negara diawasi oleh BPK, DPR, dan publik, maka dana umat diawasi oleh Allah, para muzaki, dan umat secara keseluruhan. Pertanggungjawabannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga spiritual dan moral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)