Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mencari Kewenangan di Tengah Jalan Berlubang

Tatkala hujan, genangan menutup permukaan jalan yang rusak, menciptakan ilusi jalan yang tampak mulus.

Tayang:
Tribun-timur.com
OPINI - Rizki Ramadani, Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PAKEM) Universitas Muslim Indonesia 

Dengan demikian, seyogyanya langkah-langkah seperti perbaikan sementara, penutupan lubang berbahaya, pemasangan rambu peringatan, hingga koordinasi aktif yang disertai tindakan awal merupakan bentuk tanggung jawab minimal yang dapat dilakukan.

Ini bukan pelanggaran kewenangan, melainkan wujud konkret dari tanggung jawab pemerintahan terhadap keselamatan warganya.

Dalam konteks ini, pernyataan yang berorientasi pada “bukan kewenangan kami” justru berisiko memperkuat persepsi publik bahwa negara sedang absen.

Padahal, bagi masyarakat, yang terpenting bukan soal mencari kewenangan yang abstrak, melainkan tertutupnya lubang jalan yang nyata dan berbahaya.

Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya koordinasi antar level pemerintahan.

Desentralisasi yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru berubah menjadi fragmentasi tanggung jawab.

Tanpa koordinasi yang efektif dan tanpa keberanian menggunakan diskresi, pembagian kewenangan hanya akan melahirkan kebingungan administratif dan penderitaan publik.

Pada akhirnya, persoalan jalan rusak di Moncongloe mengajarkan satu hal penting: negara tidak boleh berlindung di balik batas-batas kewenangan ketika keselamatan warga dipertaruhkan.

Hukum tidak diciptakan untuk membatasi tindakan demi kebaikan, melainkan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD, Indonesia memang negara hukum. Namun, tetap ada prinsip “salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Prinsip ini seharusnya menjadi kompas etik bagi setiap penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan publik secara langsung.

Akhir kata, dengan budaya siri’na pacce kita, batin Pemerintah daerah seharusnya terusik.

Sebab pada akhirnya, warga setempat-lah yang sejak 27 Maret lalu memperbaiki jalan secara swadaya.

Lantas, masih perlukah kita mempersoalkan apakah warga memiliki kewenangan untuk bertindak?

Faktanya, masyarakat memilih bergerak, daripada menunggu terlalu lama tanpa kepastian.

Jalan rusak mungkin hanya persoalan aspal. Namun, cara pemerintah meresponsnya adalah cerminan dari kualitas kehadirannya.

Ketika negara memilih berkilah, maka sesungguhnya yang rusak dari milik masyarakat bukan cuma jalan—melainkan juga kepercayaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved