Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mencari Kewenangan di Tengah Jalan Berlubang

Tatkala hujan, genangan menutup permukaan jalan yang rusak, menciptakan ilusi jalan yang tampak mulus.

Tayang:
Tribun-timur.com
OPINI - Rizki Ramadani, Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PAKEM) Universitas Muslim Indonesia 

Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, serta termasuk dalam jaringan jalan kolektor primer.

Pembagian tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid ini, pengelolaan jalan didistribusikan berdasarkan statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, secara hukum positif, ruas jalan Moncongloe yang berfungsi sebagai penghubung lintas wilayah Makassar dan Maros, memang berada dalam domain kewenangan provinsi.

Meski demikan, berhenti pada penjelasan kewenangan semata justru memperlihatkan problem klasik dalam birokrasi kita: kelatahan hukum sebagai tameng untuk tak bertindak.

Padahal, hukum administrasi modern tidak hanya meyakini prinsip wetmatigheid van bestuur—bahwa setiap tindakan pemerintah harus beralaskan hukum—tetapi juga membuka ruang bagi tindakan aktif pemerintah melalui prinsip diskresi atau freies ermessen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur hal ini.

Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dapat menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi dapat dilakukan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak lengkap, tidak jelas, atau ketika terjadi keadaan mendesak.

Kondisi jalan rusak parah yang membahayakan keselamatan warga jelas dapat dikategorikan sebagai keadaan mendesak. Apataklagi, Kerusakan jalan poros Moncongloe bukanlah kasus tunggal.

Data Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulawesi Selatan menunjukkan total panjang jalan provinsi sekitar 2.014 km, dengan sekitar 28–29 persen atau ±548 km masih dalam kondisi rusak.

Bahkan, sebagian di antaranya tergolong rusak berat. Artinya, hampir satu dari tiga ruas jalan provinsi bermasalah.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah—termasuk pemerintah kabupaten—tidak seharusnya sekadar menunjuk kewenangan pihak lain, melainkan mengambil langkah sementara yang diperlukan untuk melindungi masyarakatnya.

Pembaca mungkin masih ingat peristiwa amblasnya jalan besar di kawasan Hakata, Fukuoka, Jepang, pada tahun 2016.

Jalan dengan lebar puluhan meter yang ambles di pusat kota itu sempat melumpuhkan aktivitas publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved