Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pajak Inklusif, Fiskal Tangguh

strategi pajak inklusif harus berjalan seimbang, UMKM diberi kemudahan, kelas menengah diberi kepastian, korporasi besar diawasi secara transparan

Tayang:
Editor: Muh. Abdiwan
Tribun-timur.com/ist
TRIBUN OPINI - Yusran Pendidik SMA Islam Athirah Makassar. Ia penulis opini berjudul Pajak Inklusif, Fiskal Tangguh 

Oleh : Yusran 

Pendidik SMA Islam Athirah Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pajak inklusif dan ketahanan fiskal memiliki hubungan yang sangat erat. Semakin luas basis pajak suatu negara, semakin kuat pula kemampuan fiskalnya dalam membiayai pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi masyarakat ketika dunia sedang tidak baik-baik saja.

Di tengah dinamika global yang ditandai oleh perlambatan ekonomi, ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan perubahan iklim, Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada utang atau penerimaan yang bersifat sementara.

Negara membutuhkan sumber pendapatan yang berkelanjutan, adil, dan partisipatif. Di titik inilah pajak inklusif menjadi penting karena bukan sekadar menarik pajak sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan semakin banyak warga dan pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan secara adil, mudah, dan proporsional.

Fakta Fiskal dan Tantangan Penerimaan Negara

Fakta fiskal Indonesia menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung APBN. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyebut penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan utama untuk menopang belanja negara dan agenda pembangunan nasional.

Porsi penerimaan perpajakan terhadap belanja negara juga meningkat dari 55,5 persen pada 2021 menjadi proyeksi 67,7 persen pada 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp2.692,0 triliun atau tumbuh 12,8 persen dari outlook 2025, dengan rasio perpajakan 10,47 persen terhadap PDB (Sumber: Nota Keuangan RAPBN TA 2026, Kementerian Keuangan RI). 

Rasio perpajakan Indonesia masih berada di sekitar 10 persen PDB. Artinya, kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi belum sepenuhnya optimal.

Padahal kebutuhan belanja negara terus meningkat seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, energi, hingga subsidi yang lebih tepat sasaran.

Ketika penerimaan tidak tumbuh seimbang dengan kebutuhan pembangunan, ruang fiskal menjadi sempit. Pemerintah memang dapat berutang, tetapi utang bukanlah sumber pendapatan. Utang harus dibayar kembali, sedangkan pajak yang sehat adalah napas panjang negara.

Kepatuhan Pajak, UMKM, dan Tantangan Perluasan Basis Pajak

Persoalan pertama terletak pada belum meratanya kepatuhan pajak. Direktorat Jenderal Pajak pernah menyampaikan bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 adalah 83,2 persen dari 19,2 juta wajib SPT, atau sekitar 16,09 juta SPT.

Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi masih menjadi agenda penting. Dalam konteks yang lebih luas, persoalan pajak bukan hanya soal masyarakat enggan membayar, tetapi juga menyangkut literasi, kemudahan layanan, kepercayaan publik, dan persepsi keadilan.

Orang cenderung patuh ketika merasa sistemnya jelas, pelayanannya mudah, dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved