Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Urgensi Revisi UU Pemilu 

Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu 2029 masih lima tahun lagi. Tapi potret suramnya sudah bisa kita lihat dari sekarang.

Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.

 Ini bukan sekadar kelambanan teknis legislatif. Ini sabotase terhadap demokrasi yang dilakukan secara halus dan sistematis.

Semua orang sudah tahu apa yang mesti dibahas. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan cetak birunya lewat sederet putusan, mulai soal ambang batas parlemen, soal pilkada langsung, sampai soal desain keserentakan pemilu. 

Parameter konstitusionalnya jelas, tegas dan eksplisit, dan tidak membutuhkan tafsir liar. Tapi justru di situ masalahnya.

Kejelasan putusan MK itu tidak dijadikan pijakan, melainkan dijadikan gelanggang tarik-menarik antar fraksi yang tak berkesudahan. 

Konsensus tak kunjung muncul karena yang bekerja bukan akal sehat, melainkan nafsu mempertahankan monopoli kekuasaan.

Salah satu contohnya adalah parliamentary threshold. Putusan MK sudah memberi sinyal paling gamblang, angka 4 persen harus didesain ulang secara signifikan agar tak menciptakan puluhan juta suara yang terbuang sia-sia.

Tapi apa yang terjadi di Senayan? Ada fraksi yang malah getol mendorong kenaikan ambang batas menjadi 5, 7, bahkan 10 persen. 

Ini bukan lagi soal penyederhanaan partai. Ini adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan atau jabatan dalam bentuknya yang paling vulgar, partai-partai yang sedang duduk di parlemen sangat tertutup agar tak ada pemain baru yang bisa masuk. 

Mereka mengatur aturan main untuk melanggengkan diri sendiri. Dalam ilmu hukum tata negara, ini adalah cacat prosedural yang parah.

Sebuah produk hukum yang lahir dari konflik kepentingan semacam ini sejatinya batal secara moral dan konstitusional.

Isu kedua tak kalah pelik yakni pilkada langsung atau tidak langsung. Ada desakan laten dari sejumlah elite untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved