Opini
Mencari Kewenangan di Tengah Jalan Berlubang
Tatkala hujan, genangan menutup permukaan jalan yang rusak, menciptakan ilusi jalan yang tampak mulus.
Namun yang menarik perhatian dunia bukan hanya besarnya kerusakan, melainkan kecepatan respons pemerintah.
Dalam hitungan hari, bahkan kurang dari satu minggu, jalan tersebut berhasil dipulihkan melalui kerja intensif tanpa henti dan koordinasi lintas instansi yang solid.
Pengalaman serupa juga dapat dilihat di Seoul, Korea Selatan.
Pemerintah kota mengembangkan sistem pemeliharaan jalan berbasis teknologi yang memungkinkan laporan kerusakan segera ditindaklanjuti.
Lubang jalan atau retakan dapat diperbaiki dalam hitungan jam hingga satu hari, tanpa harus menunggu eskalasi masalah atau perdebatan kewenangan administratif.
Kedua contoh ini memperlihatkan satu hal mendasar bahwa dalam kondisi darurat, yang diutamakan bukanlah batas kewenangan, melainkan keselamatan publik.
Di sinilah diskresi berperan agar negara tetap hadir dan tidak sekadar bersembunyi di balik aturan.
Lebih jauh, sikap pasif pemerintah berpotensi melanggar prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam pandangan guru besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Muin Fahmal, AUPB bukan sekadar norma etik, melainkan standar yuridis yang mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (Fahmal, 2006).
Asas kepentingan umum, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik menuntut pemerintah untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang nyata di depan mata.
Di sinilah letak perbedaan antara pemerintahan yang legalistik dan pemerintahan yang responsif. Yang pertama akan berhenti pada kalimat, “itu bukan kewenangan kami.”
Sementara yang kedua akan berpikir, “apa yang bisa dilakukan sekarang agar masyarakat tidak jadi korban?”
Dalam kerangka hukum keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara fleksibel, sepanjang tetap dalam koridor kepentingan publik.
Dalam praktik pengelolaan APBD dikenal mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), yang secara normatif dapat digunakan untuk penanganan keadaan darurat.
Dengan kata lain, BTT merupakan diskresi fiskal pemerintah daerah, yang berlandaskan pada prinsip AUPB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rizki-Ramadani-02042026.jpg)