Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tayang:
Ist
OPINI - Muhammad Hatta, Dokter TAT BNN Propinsi Sulawesi Selatan. 

Walhasil jurisdiksi TAT dianggap masih lemah dan belum merupakan suatu kewajiban oleh para penyidik dan APH lainnya (Hidayat & Heryanto, 2019).

Perber 7 institusi tersebut juga menetapkan TAT berkedudukan serta penganggarannya dibiayai oleh Kantor BNN setempat.

Padahal tidak semua kabupaten/kota memiliki unsur BNN di daerahnya, dari 614 hanya 173 walikota/bupati yang memiliki BNNK di wilayahnya (BNN, 2024).

Daerah yang tak punya unit vertikal BNN diwilayahnya terpaksa “menyeberang” ke BNNK terdekat atau membawa tersangka ke BNN Propinsi untuk mendapatkan asesmen TAT (Irwansyah, 2022).

Di sisi lain, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) dengan anggaran terkecil, tak heran anggaran TAT seringkali tak tersisa lagi di pertengahan tahun.

Inkonsistensi istilah UU Narkotika 35/2009

Selain problem “strategis” di atas, TAT juga menghadapi beberapa kendala teknis yang menimbulkan mispersepsi antar APH terkait.

Salah satunya adalah UU Narkotika 35/2009 yang tidak konsisten dalam pelabelan kasus terkait penyalahgunaan narkoba.

Pasal 54 UU tersebut mewajibkan “Pecandu” dan “Korban Penyalahguna” menjalani rehabilitasi, namun tidak mencantumkan kategori “Penyalahguna”.

Juga Pasal 103 UU yang sama tentang Hakim yang hanya memeriksa perkara “Pecandu”, namun tak mencantumkan terminologi “Penyalahguna” dan “Korban Penyalahguna”.

Terakhir, Pasal 127 ayat 3 yang sering dijadikan “kunci gerbang rehabilitasi” oleh Tim Hukum TAT, hanya memuat istilah “penyalahguna” dan “korban penyalahguna” namun tak ada “Pecandu” didalamnya.

Inkonsistensi tersebut dapat berakibat fatal sebab bermuara pada rekomendasi TAT yang kurang tepat atau putusan Hakim yang keliru (Irianto, 2020).

Panduan uzur SEMA 4/2010

Dalam menentukan penempatan yang tepat bagi tersangka, penyidik berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

SEMA tersebut memuat Barang Bukti (BB) jenis jenis narkoba beserta ambang berat (dalam gram) dan jumlahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved