Opini
TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sebab dibuat kurang lebih 14 tahun lalu, aturan tersebut belum mengakomodir sejumlah narkoba yang baru muncul setelahnya seperti Tembakau Gorila ( 5F-MDMB Pinaca), tablet PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) serta jenis narkoba baru-NPS lainnya Dokumen tersebut juga belum terbarukan dalam hal vonis masa rehabilitasi (detoksifikasi 1 bulan, program primer 6 bulan serta re-entry 6 bulan) sebab metode rehabilitasi saat ini menggunakan model yang hanya berkisar 3-6 bulan saja sesuai panduan US National Institute of Drug Abuse (NIDA).
Solusi Penguatan TAT
Memasukkan nomenklatur TAT kedalam aturan minimal setingkat Peraturan Pemerintah merupakan solusi utama yang dapat ditawarkan agar ia “mengikat” kolaborasi instansi terkait.
Selain perbaikan terminologi kriteria kasus terkait narkoba (pecandu, penyalahguna, korban) serta sesuaian terkini dokumen SEMA 4/2010.
Untuk vonis rehabilitasi, dapat ditunjuk Kementrian Kesehatan untuk menerbitkan daftar kompilasi dosis narkoba maksimal 1 hari yang bisa ditoleransi oleh tubuh (FGD TAT, 2024).
Revisi UU Narkotika yang tengah berproses di DPR saat ini merupakan momentum yang pas agar “gerbang” TAT lebih optimal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)