Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tayang:
Ist
OPINI - Muhammad Hatta, Dokter TAT BNN Propinsi Sulawesi Selatan. 

Sebab dibuat kurang lebih 14 tahun lalu, aturan tersebut belum mengakomodir sejumlah narkoba yang baru muncul setelahnya seperti Tembakau Gorila ( 5F-MDMB Pinaca), tablet PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) serta jenis narkoba baru-NPS lainnya Dokumen tersebut juga belum terbarukan dalam hal vonis masa rehabilitasi (detoksifikasi 1 bulan, program primer 6 bulan serta re-entry 6 bulan) sebab metode rehabilitasi saat ini menggunakan model yang hanya berkisar 3-6 bulan saja sesuai panduan US National Institute of Drug Abuse (NIDA).

Solusi Penguatan TAT

Memasukkan nomenklatur TAT kedalam aturan minimal setingkat Peraturan Pemerintah merupakan solusi utama yang dapat ditawarkan agar ia “mengikat” kolaborasi instansi terkait.

Selain perbaikan terminologi kriteria kasus terkait narkoba (pecandu, penyalahguna, korban) serta sesuaian terkini dokumen SEMA 4/2010.

Untuk vonis rehabilitasi, dapat ditunjuk Kementrian Kesehatan untuk menerbitkan daftar kompilasi dosis narkoba maksimal 1 hari yang bisa ditoleransi oleh tubuh (FGD TAT, 2024).

Revisi UU Narkotika yang tengah berproses di DPR saat ini merupakan momentum yang pas agar “gerbang” TAT lebih optimal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved