Opini
TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Oleh: Muhammad Hatta
Dokter TAT BNN Propinsi Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak seperti pendapat masyarakat awam, menentukan status penyalahgunaan tersangka kasus narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan. gampang.
Pasal-pasal dalam UU Narkotika 35/2009 hanya membeber istilah “pecandu narkotika”, “penyalahguna”, “Korban Penyalahgunaan Narkotika” serta Pengedar/Bandar”.
Untuk memilah ratusan ribu kasus narkoba ke dalam 4 kategori status hukum tersebut, pemerintah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berkedudukan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat hingga daerah.
TAT dibentuk berdasar Peraturan Bersama (Perber) 7 Institusi di Tahun 2014 (Polri, Kejaksaan, BNN, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM).
Ia terdiri dari Tim Hukum serta Tim Medis yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNN di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota.
Tim Hukum bertugas menganalisis jejaring narkoba dan penetapan pecandu sebagai penyalahguna pakai sendiri atau korban maupun komersialisasi narkoba(bandar, kurir, pengedar).
Sedangkan Tim Medis yang beranggotakan dokter dan psikolog melakukan asesmen medis untuk menentukan strategi rehabilitasi medis/sosial yang tepat.
Selesai pemeriksaan, kedua Tim tersebut akan berdiskusi dalam Konferensi Kasus(case conference) melibatkan pihak penyidik guna menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi individu terkait kasus narkoba.(Afrizal & Anggunsuri, 2019).
Utilitas Rendah TAT
Data Polri dan BNN menunjukkan terdapat 39.389 kasus narkoba pada tahun 2023 lalu dimana 31.415 perkara (79,7 persen) yang berhasil dituntaskan.
Namun dari ribuan kasus tersebut hanya 5.369 yang “melewati” gerbang TAT (BNN, 2024).
Timpangnya angka-angka tersebut menunjukkan rendahnya tingkat utilitas dan ketidaksamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) tentang TAT itu sendiri.
Penyebab utama kondisi di atas adalah posisi gamang TAT disebabkan aturan yang memprakarsainya “hanya” selevel Peraturan Bersama 7 institusi.
Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
| Fenomena "Profesor HC" di Sulawesi Selatan: Antara Penghargaan dan Degradasi Etika Akademik |
|
|---|
| Doughnut Economy yang Ideal Namun Tidak Realistis |
|
|---|
| Dari Larangan ke Gerakan: Membangun Pencegahan Merokok Remaja Lebih Kreatif dan Berbasis Komunitas |
|
|---|
| Makassar, Sampah, dan Doughnout Economy |
|
|---|
| TPA Regional sebagai Solusi Krisis Sampah Kota Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)