Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hari Kartini dan Tantangan Penegakan Hukum

Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap 21 April, kita merayakan Hari Kartini. Potretnya tersenyum anggun dengan kebaya dan kain batik.

Sekolah-sekolah menggelar lomba pidato, anak-anak perempuan berdandan ala putri bangsawan, dan birokrat melontarkan klise tentang emansipasi. 

Tapi perayaan ini sering berhenti sebagai seremonial belaka. Nyatanya, semangat Kartini untuk "keluar dari gelap menuju terang" masih jauh dari selesai, terutama di ranah yang paling menentukan nasib seseorang yaitu hukum.

Kartini bukan hanya pejuang pendidikan. Surat-suratnya kepada Stella Zeehandelaar menunjukkan gugatan mendasar terhadap struktur kekuasaan yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. 

Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.

Dalam bahasa modern, Kartini adalah aktivis keadilan hukum, bahkan sebelum istilah "penegakan hukum" populer.

Namun lebih dari satu abad berselang, opini publik masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, sistem hukum yang seringkali buta gender, aparat yang bias, dan akses keadilan yang elitis.

Bayangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal kawin untuk perempuan sempat masih 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Meski telah diubah ke 19 tahun melalui Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 , praktik dispensasi kawin di pengadilan agama masih menjadi pintu belakang perkawinan anak.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat sekitar 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum 18 tahun.

Di balik angka itu, ada ribuan Kartini cilik yang kehilangan masa kanak-kanak, pendidikan, dan hak atas tubuhnya sendiri.

Di sinilah penegakan hukum harus bekerja keras. Namun aparat sering menafsirkan kekerasan seksual sebagai "masalah rumah tangga".

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 adalah loncatan besar, tetapi implementasinya timpang. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved