Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kilas Tokyo

Karyawan Sejahtera

Secara umum, Jepang tidak menetapkan UMR nasional, tapi setiap prefektur menetapkan Upah Minimun masing-masing.

Tayang:
Tribun-timur.com
KILAS TOKYO - Muh. Zulkifli Mochtar, Diaspora Indonesia di Tokyo, Ketua ICMI Jepang. 

Oleh: Muh. Zulkifli Mochtar
Diaspora Indonesia di Tokyo, Ketua ICMI Jepang

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Buruh Sedunia May Day dijadikan sebagai hari libur resmi banyak negara, termasuk Indonesia.

Di Jepang, bulan Mei ada rangkaian libur panjang diawali tanggal 29 April sebagai hari Showa (Showa no Hi) yakni peringatan awal pemerintahan Kaisar Hirohito tahun 1926 masuk era baru Showa.

Lalu Hari Peringatan Konstitusi, Hari Hijau, Hari Anak yang berturut tangal 3 hingga 5 Mei.

Jadilah dikenal sebagai libur ‘Golden Week’.

Tapi tidak libur pada May Day.

Baca juga: Langkah Aktif Kesehatan

Secara umum, perekrutan karyawan di Jepang ada beberapa jenis.

Yang pertama, Senshain atau karyawan tetap full time.

Berhak memperoleh berbagai tunjangan, bonus dan kenaikan gaji.

Kedua, Keiyakushain atau karyawan pekerja kontrak.

Biasanya direkrut jangka pendek sekitar setahun.

Umumnya memperoleh gaji bulanan plus tunjangan transportasi, dan tunjangan pensiun.

Ketiga, tenaga paruh waktu sering diistilahkan sebagai Arubaito.

Belakangan makin populer dipilih mahasiswa, fresh graduate atau ibu rumah tangga.

Bisa memilih jam kerja berdasar waktu luang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved