Opini
Bangkitnya Orde Baru
Sebuah "neo-orde baru" tengah menjalani proses reinkarnasi, dan kita seolah menjadi penonton yang pasrah.
Kesejahteraan yang dijanjikan berubah menjadi "santunan" dari negara yang dijaga oleh institusi keamanan yang perkasa. Ini bukan pembangunan demokrasi, ini adalah pengukuhan kembali negara penjaga malam.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah menghangatnya kembali wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD. Alasan yang dikemukakan klasik, efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyatakan mekanisme ini tidak melanggar UUD 1945 karena frasa "dipilih secara demokratis" bisa dimaknai fleksibel.
Secara tekstual, argumen itu mungkin benar. Namun secara kontekstual dan progresif, argumen itu adalah kemunduran besar.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya, seperti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, telah menggeser tafsir tersebut.
MK menegaskan bahwa Pilkada telah menjadi bagian dari rezim pemilu yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 .
Praktik ketatanegaraan selama dua dekade telah mengkristalkan makna "demokratis" sebagai "langsung" oleh rakyat.
Perlu di ingat bahwa fleksibilitas konstitusi tidak lagi berdiri dalam ruang kosong . Mengabaikan penguatan tafsir ini sama saja dengan merobek peta jalan demokrasi yang sudah kita tempuh dengan susah payah. Apalagi dalih pemberantasan politik uang justru kontraproduktif.
Sejarah membuktikan, praktik politik uang justru lebih masif dan mudah dikonsolidasikan saat Pilkada masih di tangan DPRD .
Yang disebut terakhir ini adalah "demokrasi serupa oligarki", di mana transaksi kekuasaan terjadi di ruang tertutup antara elite partai dan penguasa.
Bersamaan dengan wacana ini, muncul ide tentang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Jika itu terjadi, maka kita tidak hanya memangkas hak memilih, tetapi juga menghancurkan tata kelola pemerintahan daerah yang desentralistik.
Kita sedang menarik mundur jarum jam ke era sebelum otonomi daerah, ketika kekuasaan mengalir dari pusat seperti air dari mata air keruh.
Ini adalah sentralisasi kekuasaan yang akan mengembalikan kita pada format negara yang seragam, kaku, dan otoriter.
Namun, dari semua gejala di atas, satu insiden yang paling membekukan darah adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh oknum dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250802-Rusdianto-Sudirman.jpg)