Opini
Putusan MK dan Runtuhnya Praktik Multi-Audit Perkara Korupsi
Sebelum putusan tersebut, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan dalam melakukan audit kerugian keuangan negara.
Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Alumni FH-UGM
TRIBUN-TIMUR.COM - Tanggal 2 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Putusan ini tidak hanya menjawab perdebatan klasik dalam praktik penegakan hukum, tetapi sekaligus meruntuhkan fondasi praktik multi-audit yang selama ini berjalan tanpa
batas yang jelas.
Pertanyaan mendasar, siapa yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, akhirnya memperoleh jawaban konstitusional yang tegas.
Akar Masalah Multi-Audit
Sebelum putusan tersebut, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan dalam melakukan audit kerugian keuangan negara.
Selain BPK, audit juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat daerah.
Lebih jauh lagi, hasil audit juga kerap berasal dari akuntan publik.
Bahkan dalam beberapa kasus, hakim membangun sendiri konstruksi kerugian negara berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana dirujuk dalam SEMA 4/2016 yang telah
diubah dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam praktik yang lebih problematik, aparat penegak hukum bahkan menggunakan auditor internal institusinya sendiri. Dalam beberapa perkara yang ditangani penulis seperti perkara korupsi pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere–Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
Serta perkara Dana BOK dan JKN di Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan audit internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Fakta bahwa laporan audit internal tersebut digunakan dan berujung pada putusan pidana penjara menunjukkan betapa longgarnya standar pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (terutama ketika lembaga yang melakukan penyidikan sekaligus menggunakan auditor internalnya untuk menghitung kerugian negara) tetapi juga menggerus prinsip due process of law.
| Katto Bokko: Meneropong Masa Depan Petani Muda Indonesia |
|
|---|
| Ketika Laki-laki Memilih Diam: Kerentanan Bunuh Diri dalam Perspektif Emile Durkheim |
|
|---|
| Padepokan Saung Taraju Jumantara dan Rapuhnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan |
|
|---|
| Kesadaran Kritis: Fondasi yang Lemah dalam Demokrasi Indonesia |
|
|---|
| Makassar Harus Menyelesaikan Sampahnya Sendiri, Dimulai dari Lorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-10-Muhammad-Takdir-Al-Mubaraq-SH-MH.jpg)