Opini
Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan?
Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 menggelisahkan nalar hukum dan keadilan.
Ironi itu terpampang nyata: di satu sisi, data resmi menunjukkan keberhasilan signifikan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 di tengah cuaca ekstrem.
Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Konstruksi perkara ini, yang mengkriminalkan diskresi kebijakan tanpa mens rea (niat jahat) dan tanpa aliran dana, berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara hukum dan mengabaikan spirit Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat) dalam mengelola kemaslahatan umat.
Sukses Operasional sebagai Konteks Penting
Sebelum menilai kebijakan, tengoklah hasilnya. Infografis resmi mencatat peningkatan signifikan layanan haji 2024. Indeks Kepuasan Jemaah mencapai level “Sangat Memuaskan” (88,20).
Yang paling krusial, Rasio Wafat jemaah per 100.000 jiwa turun drastis dari 337,5 menjadi 191,3sebuah pencapaian luar biasa yang menyangkut nyawa.
Inovasi seperti Aplikasi Kawal Haji dan Kebijakan Murur di Muzdalifah berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran.
Capaian ini bukan terjadi dalam vakum, ia adalah hasil dari serangkaian keputusan operasional, termasuk kebijakan kontroversial pembagian kuota tambahan.
Kebijakan Diskresi dalam Kerangka Hukum dan Maqasid Syariah
Kebijakan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jemaah (reguler vs khusus) kerap disederhanakan sebagai pelanggaran terhadap komposisi baku 92:8 dalam UU 8/2019.
Pembacaan yang jernih justru merujuk pada Pasal 9 UU yang sama, yang memberikan kewenangan eksplisit kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan dengan Peraturan Menteri.
Kuota tambahan ini bersifat atypical, datang mendekati musim haji, di luar skema rutin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)