Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan? 

Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Rusdianto Sudirman. Ia mengirim foto pribadi ke tribun timur untuk melengkapi opini berjudul Dana Transfer Dipangkas, Donatur Politik Gelisah. Rusdianto Sudirman merupakan Dosen Hukum Tata Negara 

Di sinilah analisis perlu melampaui legal formal semata dan mengadopsi lensa Maqasid Syariah, khususnya dalam konteks kebijakan publik (siyasah syar’iyyah).

Maqasid menekankan perlindungan terhadap lima hal dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam pengelolaan haji, prioritas tertinggi adalah hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga harta/aset negara).

Argumen pendukung kebijakan 50:50 justru berakar pada hifzh al-nafs. Situasi 2024 sarat tantangan, cuaca ekstrem Arab Saudi mencapai 48°C, kesesakan di Muzdalifah dan Mina yang kronis, keterbatasan akomodasi mendadak, serta tingginya proporsi jemaah lansia pasca-pandemi. 

Sistem reguler yang sepenuhnya ditanggung negara memiliki keterbatasan kapasitas dan fleksibilitas dalam waktu singkat.

Memberikan sebagian kuota kepada penyelenggara haji khusus (yang memiliki jaringan hotel dan logistik alternatif) dapat dilihat sebagai strategi risk management untuk menyebarkan beban, mengurangi tekanan pada sistem utama, dan akhirnya menjaga keselamatan jiwa jemaah.

Data penurunan rasio kematian yang signifikan menjadi circumstantial evidence yang kuat bahwa serangkaian kebijakan, termasuk di dalamnya pengelolaan kuota berhasil mencapai tujuan tertinggi ini.

Mens Rea yang Hilang dan Tiadanya Aliran Dana 

Dua hal fundamental dalam hukum pidana korupsi adalah mens rea (unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan diri) dan actus reus (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara). Dalam kasus ini, keduanya tampak lemah.

Pertama, tidak ada mens rea yang terbukti. Kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan teknis-operasional yang terdokumentasi (iklim, kapasitas, keselamatan), bukan motivasi gelap.

Ini adalah kebijakan di ruang kelabu yang sarat risiko, diambil untuk mengatasi masalah nyata, bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kedua, tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut yang ditemukan oleh penyidik. KPK pun tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.

Lebih ironis, laporan BPKH justru menunjukkan efisiensi anggaran sebesar Rp 601 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Jika ada kerugian negara, di manakah wujud konkretnya? Bukankah efisiensi justru mencerminkan pengelolaan yang baik?

 Bahaya Mengkriminalkan Diskresi Kebijakan 

Menaikkan perbedaan interpretasi dan pilihan kebijakan yang sulit ke ranah pidana berbahaya. Ini akan memicu risk-averse attitude di kalangan birokrat dan menteri.

Di masa depan, dalam situasi darurat dan kompleks seperti haji, pejabat akan lebih memilih untuk tidak mengambil keputusan (decision paralysis) demi keamanan diri, daripada mengambil diskresi yang berisiko demi keselamatan publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved