Opini
Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan?
Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Padahal, pemerintahan yang baik seringkali membutuhkan keberanian untuk memutuskan dalam ketidakpastian.
Proses hukum harus transparan dan proporsional. Jika ada kelemahan prosedural dalam penerbitan Peraturan Menteri, semestinya itu dikoreksi melalui jalur administrasi dan peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan langsung dipidanakan.
Publik harus cermat membedakan antara kesalahan kebijakan (yang pertanggungjawabannya politis-administratif) dan kejahatan korupsi (yang membutuhkan pembuktian unsur pidana).
Belajar dari Kesuksesan, Menegakkan Keadilan Substansif
Gus Yaqut layak diadili jika ada bukti kuat ia menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Namun, menjadikannya tersangka semata-mata karena pilihan alokasi kuota yang justru dikontekstualisasikan oleh kesuksesan operasional dan penurunan angka kematian jemaah adalah lompatan logika yang berbahaya.
Hukum ada untuk keadilan dan kemaslahatan. Maqasid Syariah mengajarkan kita untuk melihat pada substansi dan tujuan akhir yakni keselamatan jiwa manusia.
Data haji 2024 menunjukkan bahwa serangkaian kebijakan yang diambil berhasil melindungi jiwa (hifzh al-nafs) dengan lebih baik.
Mengabaikan konteks keberhasilan ini dan hanya menyoroti satu instrument kebijakan dengan kacamata kriminal adalah bentuk ketidakadilan.
Penegak hukum harus memiliki keberanian untuk berhenti sejenak, menimbang ulang, dan memastikan bahwa proses yang dijalankan tidak justru mengubur semangat melayani dan mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan ibadah haji sebuah tugas yang begitu mulia sekaligus amat berat.
Keadilan yang bijak adalah yang mampu membedakan antara kelalaian jahat dan pilihan sulit dalam mengurus “tamu Allah”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)