Opini
Urgensi Integrasi Data Kematian di Makassar: Menghapus Anomali 'Arwah' dalam Daftar Pemilih
Padahal, jika kita menelaah secara jernih, solusi dari sengkarut ini berada di depan mata, yakni; harmonisasi produk hukum kelurahan dan Disdukcapil.
Oleh: Risal Suaib
Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam diskursus demokrasi, akurasi daftar pemilih adalah pondasi legitimasi.
Namun, di Kota Makassar, isu klasik mengenai data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kematian masih sering memicu polemik antara otoritas penyelenggara pemilu dan administrasi kependudukan.
Padahal, jika kita menelaah secara jernih, solusi dari sengkarut ini berada di depan mata, yakni; harmonisasi produk hukum kelurahan dan Disdukcapil.
Dualisme Administratif yang Tak Perlu
Secara administratif, kita mengenal dua dokumen otentik kematian: Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Lurah dan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Keduanya adalah produk resmi dari organ pemerintahan yang sah.
Masalah muncul ketika proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU seringkali terbentur pada sekat birokrasi.
KPU sering kali dituntut hanya bisa mengeksekusi penghapusan data jika terdapat Akta Kematian, sementara di sisi lain, kesadaran masyarakat Makassar untuk mengurus akta tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Mengapa Surat Kelurahan Harus Dianggap Cukup?
Ada beberapa alasan mengapa KPU Kota Makassar seharusnya memiliki fleksibilitas untuk menjadikan surat keterangan kematian dari kelurahan sebagai basis data TMS:
(1) Kedekatan Teritorial. Aparat kelurahan dan RT/RW adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan. Ketika seorang warga meninggal, kelurahan adalah titik pertama pencatatan administratif.
(2) Keabsahan Hukum. Berdasarkan hierarki pemerintahan, Lurah adalah pejabat yang berwenang memberikan keterangan fakta hukum di wilayahnya.
Menafikan surat keterangan lurah sama saja dengan meragukan validitas organ pemerintah itu sendiri.
(3) Efisiensi Waktu. Menunggu setiap warga memiliki Akta Kematian untuk menghapus data dari DPT adalah sebuah kemewahan waktu yang tidak dimiliki dalam proses pemilu yang dinamis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-14-Risal-Suaib-Anggota-Bawaslu-Kota-Makassar-6.jpg)