Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bencana Bukan Takdir: Kelalaian Struktural Negara dalam Penegakan Hukum

Setiap bencana seolah diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai peringatan keras atas kegagalan kebijakan.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
TRIBUN OPINI - Mubarak Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum. 

Data BNPB menunjukkan bencana didominasi banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi, degradasi DAS, dan alih fungsi kawasan lindung.

Wilayah terdampak merupakan kawasan rawan bencana yang telah dipetakan, sehingga kegagalan bukan insidental, melainkan struktural.

UU No. 24 Tahun 2007 mewajibkan mitigasi pra-bencana, sementara UU No  26 Tahun 2007 mengatur pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan. Namun, data korban dan kerusakan menunjukkan kedua UU ini belum dijalankan konsisten.

Lemahnya penegakan hukum tata ruang memperlihatkan kompromi antara hukum dan kepentingan ekonomi, sehingga risiko bencana menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.

Bencana di Indonesia bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya.

Perlindungan warga menuntut tindakan preventif berbasis data, kepatuhan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten.

Rekomendasi strategis: pertama, negara harus memperkuat kewajiban penggunaan data kebencanaan sebagai dasar utama setiap kebijakan pembangunan dan penataan ruang.

Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan harus tegas dan konsisten, tanpa kompromi ekonomi atau politik.

Ketiga, paradigma penanggulangan bencana harus bergeser dari reaktif ke mitigasi preventif berbasis hukum, data, dan akuntabilitas negara.

Pendekatan ini, bencana bukan lagi dianggap takdir tak terhindarkan, melainkan indikator efektivitas negara dalam menjalankan fungsi hukum dan melindungi keselamatan warga.

Hukum harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya merespons setelah korban jatuh, sehingga negara benar-benar menjalankan amanat konstitusionalnya sebagai negara hukum. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Waste-to-Energy

 

Waste-to-Energy

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved