Opini
Bencana Bukan Takdir: Kelalaian Struktural Negara dalam Penegakan Hukum
Setiap bencana seolah diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai peringatan keras atas kegagalan kebijakan.
Data BNPB menunjukkan bencana didominasi banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi, degradasi DAS, dan alih fungsi kawasan lindung.
Wilayah terdampak merupakan kawasan rawan bencana yang telah dipetakan, sehingga kegagalan bukan insidental, melainkan struktural.
UU No. 24 Tahun 2007 mewajibkan mitigasi pra-bencana, sementara UU No 26 Tahun 2007 mengatur pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan. Namun, data korban dan kerusakan menunjukkan kedua UU ini belum dijalankan konsisten.
Lemahnya penegakan hukum tata ruang memperlihatkan kompromi antara hukum dan kepentingan ekonomi, sehingga risiko bencana menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.
Bencana di Indonesia bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya.
Perlindungan warga menuntut tindakan preventif berbasis data, kepatuhan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten.
Rekomendasi strategis: pertama, negara harus memperkuat kewajiban penggunaan data kebencanaan sebagai dasar utama setiap kebijakan pembangunan dan penataan ruang.
Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan harus tegas dan konsisten, tanpa kompromi ekonomi atau politik.
Ketiga, paradigma penanggulangan bencana harus bergeser dari reaktif ke mitigasi preventif berbasis hukum, data, dan akuntabilitas negara.
Pendekatan ini, bencana bukan lagi dianggap takdir tak terhindarkan, melainkan indikator efektivitas negara dalam menjalankan fungsi hukum dan melindungi keselamatan warga.
Hukum harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya merespons setelah korban jatuh, sehingga negara benar-benar menjalankan amanat konstitusionalnya sebagai negara hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/TRIBUN-OPINI-MubarakKetua-Umum-PK-IMM-Syariah-dan-Hukum.jpg)