Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bencana Bukan Takdir: Kelalaian Struktural Negara dalam Penegakan Hukum

Setiap bencana seolah diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai peringatan keras atas kegagalan kebijakan.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
TRIBUN OPINI - Mubarak Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan mitigasi dan pengurangan risiko sebagai bagian utama, bukan sekadar respons darurat.

Pasal-pasal undang-undang ini menekankan penanggulangan bencana harus dimulai jauh sebelum peristiwa terjadi.

Ketika ribuan kejadian tetap berulang Ini bukan kegagalan alam, melainkan kegagalan negara menjalankan hukum.

UUD 1945 menegaskan dimensi konstitusional Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan sosial.

Ketika bencana menimbulkan korban dan kerugian besar, kegagalan tersebut merupakan pelanggaran kewajiban konstitusional.

Kegagalan hukum bersifat struktural karena melibatkan lemahnya penegakan hukum tata ruang, rendahnya kepatuhan terhadap peta rawan bencana, serta orientasi pembangunan yang mengabaikan risiko.

Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman menegaskan hukum harus memenuhi tiga tujuan: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kepastian formal tidak cukup ketika hukum gagal melindungi manusia.

Data BNPB dan dianalisis Databoks Katadata, menunjukkan hukum penanggulangan bencana di Indonesia gagal memenuhi unsur kemanfaatan.

Hukum yang seharusnya mencegah penderitaan justru membiarkan bencana berulang di pola yang dapat diprediksi, sehingga kehilangan legitimasi moral.

Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia dan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008), menegaskan negara hukum modern harus preventif dan aktif melindungi hak dasar warga.

Hak atas keselamatan dan lingkungan hidup yang baik merupakan mandat konstitusi yang mengikat.

Ketika data kebencanaan lengkap tidak diterjemahkan ke kebijakan mitigasi efektif, kegagalan bukan sekadar teknokratis, melainkan konstitusional.  

Sehingga dari  dari pandangan Radbruch dan Jimly Asshiddiqie, pertanyaan mendasar justru mengemuka: untuk siapa hukum ini bekerja? Jika hukum harus adil, bermanfaat, dan preventif, mengapa data BNPB tentang ribuan bencana berulang hanya berakhir sebagai laporan tahunan? Apa arti negara hukum ketika risiko diketahui, tetapi pencegahan diabaikan dan korban terus berjatuhan? Di titik ini, hukum tidak sekadar gagal, melainkan mengkhianati tujuan kemanusiaannya sendiri.

Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sepanjang 2024–2025 telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan berdampak pada ratusan ribu hingga hampir satu juta warga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved