Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bencana Bukan Takdir: Kelalaian Struktural Negara dalam Penegakan Hukum

Setiap bencana seolah diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai peringatan keras atas kegagalan kebijakan.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
TRIBUN OPINI - Mubarak Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum. 

Oleh: Mubarak 

Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum

BANJIR, longsor, dan cuaca ekstrem kembali berulang, merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga, sementara kerap dipahami sebagai peristiwa di luar kendali manusia.

Narasi publik dominan menekankan faktor geografis dan iklim.

Setiap bencana seolah diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai peringatan keras atas kegagalan kebijakan.

Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membiarkan warganya menanggung risiko yang sebenarnya dapat dicegah.

Dalam negara hukum, penderitaan berulang bukan sekadar tragedi, melainkan tanda bahwa hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya..

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat 2.919 kejadian bencana hingga 24 November 2025.  

Dan hampir 99 persen berupa hidrometeorologi, terutama banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Data ini dipublikasikan resmi oleh BNPB dan dianalisis ulang Databoks Katadata serta GoodStats.

Angka  tersebut menunjukkan bencana memiliki pola berulang dan dapat diprediksi.

Ketika risiko telah diketahui dan dicatat secara sistematis oleh negara, tanggung jawab hukum melekat secara otomatis.

Namun, data ini belum sepenuhnya diterjemahkan ke tindakan hukum yang efektif, sehingga bencana menjadi indikator kegagalan hukum dan kelalaian struktural negara dalam melindungi.

Data tersebut menelanjangi fakta pahit bahwa bencana di Indonesia bukan kejadian kebetulan, melainkan risiko yang telah diketahui negara.

Dalam perspektif hukum, keterulangan ini memiliki makna penting negara tidak boleh berlindung di balik narasi takdir atau faktor alam.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan mitigasi dan pengurangan risiko sebagai bagian utama, bukan sekadar respons darurat.

Pasal-pasal undang-undang ini menekankan penanggulangan bencana harus dimulai jauh sebelum peristiwa terjadi.

Ketika ribuan kejadian tetap berulang Ini bukan kegagalan alam, melainkan kegagalan negara menjalankan hukum.

UUD 1945 menegaskan dimensi konstitusional Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan sosial.

Ketika bencana menimbulkan korban dan kerugian besar, kegagalan tersebut merupakan pelanggaran kewajiban konstitusional.

Kegagalan hukum bersifat struktural karena melibatkan lemahnya penegakan hukum tata ruang, rendahnya kepatuhan terhadap peta rawan bencana, serta orientasi pembangunan yang mengabaikan risiko.

Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman menegaskan hukum harus memenuhi tiga tujuan: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kepastian formal tidak cukup ketika hukum gagal melindungi manusia.

Data BNPB dan dianalisis Databoks Katadata, menunjukkan hukum penanggulangan bencana di Indonesia gagal memenuhi unsur kemanfaatan.

Hukum yang seharusnya mencegah penderitaan justru membiarkan bencana berulang di pola yang dapat diprediksi, sehingga kehilangan legitimasi moral.

Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia dan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008), menegaskan negara hukum modern harus preventif dan aktif melindungi hak dasar warga.

Hak atas keselamatan dan lingkungan hidup yang baik merupakan mandat konstitusi yang mengikat.

Ketika data kebencanaan lengkap tidak diterjemahkan ke kebijakan mitigasi efektif, kegagalan bukan sekadar teknokratis, melainkan konstitusional.  

Sehingga dari  dari pandangan Radbruch dan Jimly Asshiddiqie, pertanyaan mendasar justru mengemuka: untuk siapa hukum ini bekerja? Jika hukum harus adil, bermanfaat, dan preventif, mengapa data BNPB tentang ribuan bencana berulang hanya berakhir sebagai laporan tahunan? Apa arti negara hukum ketika risiko diketahui, tetapi pencegahan diabaikan dan korban terus berjatuhan? Di titik ini, hukum tidak sekadar gagal, melainkan mengkhianati tujuan kemanusiaannya sendiri.

Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sepanjang 2024–2025 telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan berdampak pada ratusan ribu hingga hampir satu juta warga.

Data BNPB menunjukkan bencana didominasi banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi, degradasi DAS, dan alih fungsi kawasan lindung.

Wilayah terdampak merupakan kawasan rawan bencana yang telah dipetakan, sehingga kegagalan bukan insidental, melainkan struktural.

UU No. 24 Tahun 2007 mewajibkan mitigasi pra-bencana, sementara UU No  26 Tahun 2007 mengatur pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan. Namun, data korban dan kerusakan menunjukkan kedua UU ini belum dijalankan konsisten.

Lemahnya penegakan hukum tata ruang memperlihatkan kompromi antara hukum dan kepentingan ekonomi, sehingga risiko bencana menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.

Bencana di Indonesia bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya.

Perlindungan warga menuntut tindakan preventif berbasis data, kepatuhan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten.

Rekomendasi strategis: pertama, negara harus memperkuat kewajiban penggunaan data kebencanaan sebagai dasar utama setiap kebijakan pembangunan dan penataan ruang.

Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan harus tegas dan konsisten, tanpa kompromi ekonomi atau politik.

Ketiga, paradigma penanggulangan bencana harus bergeser dari reaktif ke mitigasi preventif berbasis hukum, data, dan akuntabilitas negara.

Pendekatan ini, bencana bukan lagi dianggap takdir tak terhindarkan, melainkan indikator efektivitas negara dalam menjalankan fungsi hukum dan melindungi keselamatan warga.

Hukum harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya merespons setelah korban jatuh, sehingga negara benar-benar menjalankan amanat konstitusionalnya sebagai negara hukum. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved