Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Presiden Anulir SK Gubernur Sulsel

Pemberian rehabilitasi itu sekaligus menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (42).

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Presiden Prabowo membatalkan pemecatan dua guru di Luwu Utara. Pembatalan pemecatan itu juga memastikan menganulir SK Andi Sudirman Sulaiman. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto (74) memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (59) dan Rasnal (57) pada Kamis (13/11/2025). 
  • Langkah ini sekaligus menganulir SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterbitkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yakni SK Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
  • Rehabilitasi diberikan setelah kedua guru tersebut bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada dini hari. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto (74) memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis (59) dan Rasnal (57), guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kamis (13/11/2025).

Pemberian rehabilitasi itu sekaligus menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (42).

Dewan Pendidikan Sulsel mendesak pemerintah daerah segera memperbaiki sistem penggajian guru honorer agar lebih adil dan transparan.

Muis dan Rasnal batal dipecat setelah bertemu Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca juga: 1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan

Hadir juga Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Anggota DPRD Sulsel Marjono, Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Ketua Komite Muhammad Sufri, dan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan harkat dan martabat dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Keputusan ini, sekaligus membatalkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang diteken Gubernur Sulsel.

Muis mengisahkan, awalnya ia bersama PGRI Luwu Utara berencana mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.

Namun, sebelum tiba di Makassar, ia menerima telepon dari seseorang mengaku staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Saat kami di Palopo mau ke Makassar untuk RDP, saya ditelepon staf Pak Dasco. Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Muis, Kamis (13/11/2025).

Pihak tersebut juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi mereka.

Setelah menyerahkan identitas pribadi bersama Ketua PGRI Luwu Utara, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Ketua Komite Sekolah, rombongan pun diterbangkan ke Jakarta.

“Tiba di Jakarta, kami dibawa ke salah satu hotel, lalu ke Bandara Halim untuk bertemu Pak Presiden yang baru kembali dari Australia,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi, membatalkan keputusan PTDH dan memulihkan status ASN keduanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved