Headline Tribun Timur
Presiden Anulir SK Gubernur Sulsel
Pemberian rehabilitasi itu sekaligus menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (42).
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Muis menjalani masa hukuman selama enam bulan 29 hari di Rutan Masamba.
Meski menerima putusan hukum, ia menilai kasus tersebut lahir dari kesalahpahaman.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak. Padahal semua keputusan terbuka dan disepakati lewat rapat,” tegasnya.
Menurutnya, banyak siswa yang tidak membayar sumbangan tetapi tetap diperbolehkan ikut ujian.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya tidak begitu,” ujarnya.
Guru Honorer
Muis mengaku hanya menerima tunjangan transportasi Rp125.000 per bulan serta tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
Namun, uang itu sebagian besar ia gunakan membantu guru honorer.
“Banyak guru honor di sekolah kami hanya dapat Rp300 ribu sebulan. Ada yang tidak hadir karena tidak punya uang bensin. Saya sering bantu mereka,” katanya mengenang.
Bagi Muis, niatnya sederhana: membantu rekan sejawat agar proses belajar tetap berjalan. Namun justru niat itu berujung pada status PTDH menjelang masa pensiun.
“Sedih sekali. Saya tinggal menunggu delapan bulan lagi. Tapi ternyata harus berakhir seperti ini,” ujarnya lirih.
Kasus Muis mengundang simpati dari banyak kalangan pendidik.
PGRI Luwu Utara bahkan menggelar aksi solidaritas di depan DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11) untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan Rasnal, guru SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berubah menjadi kriminalisasi,” kata Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap kedua guru tersebut bisa mendapatkan pengampunan dan peninjauan ulang keputusan PTDH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-14-Presiden-Prabowo-membatalkan-pemecatan-dua-guru-di-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.