Headline Tribun Timur
Presiden Anulir SK Gubernur Sulsel
Pemberian rehabilitasi itu sekaligus menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (42).
Hasrullah menilai, kecepatan Presiden merespons kasus tersebut mencerminkan kecerdasan politik dan kepekaan sosial dalam menghadapi realitas demokrasi digital.
Ia juga mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pemimpin daerah, khususnya Pemprov Sulsel agar lebih bijak dan peka terhadap aspirasi masyarakat—terutama dari kalangan guru.
“Penting bagi penentu kebijakan untuk mendengarkan aspirasi publik, apalagi yang menyangkut nasib guru. Sebelum memberi sanksi, harus diteliti lebih dulu: apakah benar ada pelanggaran, dan apakah dana yang digunakan memang untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemimpin di era digital harus memahami dampak besar media sosial dalam membentuk opini publik.
“Sudah bermedia sosial, tapi tidak memahami efek domino dari penyebaran informasi itu berbahaya. Kritik masyarakat harus ditanggapi dengan hati-hati dan cerdas,” ujarnya.
Hasrullah menutup dengan menegaskan bahwa keputusan cepat Presiden Prabowo merehabilitasi dua guru Lutra merupakan langkah tepat, cerdas, dan menyelamatkan nama baik pemerintah daerah.
“Jika tidak, dampaknya bisa merusak citra pemerintah, khususnya yang memecat guru tersebut. Jadi, jangan bodoh menghadapi kekuatan media sosial,” katanya.
Awal Kasus
Kisahnya bermula pada 2018, ketika Muis ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah berdasarkan hasil rapat bersama pengurus komite dan orang tua siswa.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui rapat. Jadi posisi saya hanya menjalankan amanah,” kata Muis.
Dalam rapat itu, para orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak bisa menerima dana BOS.
“Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup bayar satu saja,” jelasnya.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah serta memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas dan pengelola laboratorium.
Masalah mulai muncul awal 2021, ketika seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya dan menanyakan soal dana komite.
“Dia minta memeriksa buku keuangan. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” kata Muis.
Tak lama kemudian, ia dipanggil polisi dan dituduh melakukan pungutan liar serta pemaksaan terhadap siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-14-Presiden-Prabowo-membatalkan-pemecatan-dua-guru-di-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.