Guru Lutra Batal Dipecat
Alasan Prabowo Bela Guru Honorer Dilaporkan LSM hingga Dipecat Andi Sudirman Versi Menko Kumham
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Masalah hukum menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menyita perhatian publik.
Keduanya tersandung kasus setelah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin, Faisal Tanjung.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.
Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
| Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun |
|
|---|
| Guru Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN |
|
|---|
| Dibebaskan dari Belenggu Panjang, Rasnal–Muis Disambut Haru Keluarga dan Rekan Guru |
|
|---|
| Dipuji Siswa karena Ramah, Begini Sosok Abdul Muis di Sekolah |
|
|---|
| Kepsek Pakaikan Seragam Korpri, Guru Menangis Sambut Kedatangan Rasnal-Abdul Muis di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra-dan-Aktivis-LSM-Faisal-Tanjung.jpg)