Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Sidang Etik Ungkap Kekejaman Bripda Pirman, Junior Dipukul saat Kepala di Bawah

Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
BRIPDA PIRMAN - Bripda Pirman saat menjalani sidang PTDH di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026). Fakta baru terungkap di sidang etik. 

Fakta-fakta itu membuat penganiayaan ini dinilai brutal.

Vonis: PTDH

Bripda Pirman akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia duduk tenang mengenakan seragam Ditsamapta saat mendengar putusan.

Sesaat sebelum amar dibacakan, ia mengenakan baret cokelat yang sedari tadi digenggamnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Zulham.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.”

Ruangan sidang hening.

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga menghadapi proses pidana.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan peran tersangka sudah terang.

“Tersangka memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” ujarnya.

Hal itu diperkuat hasil visum Biddokkes.

Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved