Polisi Dianiaya Senior
Sidang Etik Ungkap Kekejaman Bripda Pirman, Junior Dipukul saat Kepala di Bawah
Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.
Fakta-fakta itu membuat penganiayaan ini dinilai brutal.
Vonis: PTDH
Bripda Pirman akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia duduk tenang mengenakan seragam Ditsamapta saat mendengar putusan.
Sesaat sebelum amar dibacakan, ia mengenakan baret cokelat yang sedari tadi digenggamnya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Zulham.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.”
Ruangan sidang hening.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga menghadapi proses pidana.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan peran tersangka sudah terang.
“Tersangka memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” ujarnya.
Hal itu diperkuat hasil visum Biddokkes.
Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.
| Nasib 3 Rekan Bripda Pirman Terancam, Diduga Hilangkan Barang Bukti hingga Tak Melapor |
|
|---|
| 3 Polisi Teman Bripda Pirman Disanksi Demosi Buntut Pembunuhan Bripda Dirja |
|
|---|
| Besaran Gaji Bripda Pirman Hilang Setelah Dipecat Tidak Hormat Polda Sulsel |
|
|---|
| Kondisi Terakhir Bripda Pirman: Dikawal Provos, Beri Hormat Terakhir Usai Dipecat |
|
|---|
| Terungkap Cara Keji Bripda Firman Aniaya Bripda DP hingga Meninggal, Pakai Sikap Roket! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BRIPDA-PIRMAN-Bripda-Pirman-saat-menjalani-sidang-PTDH.jpg)