Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Sidang Etik Ungkap Kekejaman Bripda Pirman, Junior Dipukul saat Kepala di Bawah

Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
BRIPDA PIRMAN - Bripda Pirman saat menjalani sidang PTDH di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026). Fakta baru terungkap di sidang etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang kode etik Bripda Pirman, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).

Sidang digelar di ruang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3/2026).

Majelis dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi AKBP H Ridwan dan Kompol Kaswanto.

Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.

Pengakuan awal Bripda Pirman yang mengklaim hanya sekali memukul perut dan wajah korban, runtuh di ruang sidang.

“Awalnya mengaku sekali pukul di perut, sekali di wajah. Fakta persidangan menunjukkan ada beberapa kali,” tegas Zulham usai sidang.

Hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel memperkuat temuan itu.

Ada kesesuaian antara luka korban dan keterangan saksi di lokasi.

Salah satu saksi kunci, Bripda MH, disebut pura-pura tidur saat kejadian.

Padahal, ia menyaksikan langsung pemukulan yang berlangsung cukup lama.

“Sikap Roket” Berujung Fatal

Majelis mengungkap detail yang menggetarkan.

Korban dipukul dalam posisi kepala di bawah, kaki di atas.

“Itu yang disebut sikap roket. Dalam posisi terbalik lalu dipukul. Itu yang fatal,” ujar Zulham.

Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk — area vital yang berisiko tinggi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved