Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Besaran Gaji Bripda Pirman Hilang Setelah Dipecat Tidak Hormat Polda Sulsel

Polda Sulsel menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Pirman buntut kasus pembunuhan

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Bripda Pirman dikawal provos beri hormat terakhir saat disidang PTDH di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Pirman dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri
  • Selama ini Bripda Pirman menerima gaji Rp2.103.700 hingga Rp 3.457.100 sebagai bintara berpangkat Bripda
  • Bintara muda Polda Sulsel itu jadi tersangka pembunuhan juniornya Bripda Dirja Pratama (19)

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah besaran gaji Bripda Pirman yang hilang.

Selama ini Bripda Pirman menerima gaji Rp2.103.700 hingga Rp 3.457.100 sebagai bintara berpangkat Bripda.

Bintara muda Polda Sulsel itu dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Polda Sulsel menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Pirman buntut kasus pembunuhan.

Bripda Pirman jadi tersangka pembunuhan juniornya Bripda Dirja Pratama (19).

Bripda Dirja Pratama (19) anggota di Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Sidang etik senior dari Bripda DP itu, berlangsung di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Sidang berlangsung pasca delapan hari peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa Bripda DP terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Sidang itu dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy sebagai Ketua Sidang didampingi AKBP H Ridwan wakil ketua sidang dan anggota Kompol Kuswanto.

Dalam sidang itu, Bripda Pirman dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya Bripda DP hingga meninggal dunia.

"Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zulham.

"Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," lanjut perwira tiga melati lulusan Akpol 2000.

Usai diputus PTDH, dua personel Provos berbaret biru pun maju mendampingi Bripda Pirman.

Keduanya masing-masing berdiri di sisi kiri dan kanan Bripda Pirman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved