Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Nasib 3 Rekan Bripda Pirman Terancam, Diduga Hilangkan Barang Bukti hingga Tak Melapor

Ketiganya masing-masing berinisial MA, MS, dan MF. Mereka diduga mengetahui peristiwa penganiayaan.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLDA SULSEL - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ditemui di Kapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Tiga rekan Bripda Pirman diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bripda DP.(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Tiga personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel ikut terseret dalam kasus kematian Dirja Pratama (19).

Bripda DP dianiaya seniornya, Bripda Pirman, Minggu (22/2/2026).

Ketiganya masing-masing berinisial MA, MS, dan MF.

Mereka diduga mengetahui peristiwa penganiayaan.

Bahkan terlibat dalam dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice).

Sidang etik terhadap ketiganya digelar di ruang sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (3/3/2026).

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy.

Peran MA: Tahu, Tak Melapor, dan Perintah Hapus Darah

Zulham menjelaskan, MA mengetahui penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terhadap korban.

Namun, ia tidak melaporkan kejadian tersebut.

“MA juga yang menyuruh untuk menghilangkan bercak darah di TKP,” ujar Zulham.

Atas perbuatannya, MA dinyatakan melakukan perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi, serta menjalani pembinaan fisik, rohani, dan mental selama satu bulan.

Sanksi administratifnya berupa demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

MS dan MF Ikut Terseret

Bripda MS disebut menghapus bercak darah di lokasi kejadian atas perintah MA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved