Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

3 Polisi Teman Bripda Pirman Disanksi Demosi Buntut Pembunuhan Bripda Dirja

Peran MA kata Zulham, mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan Bripda P ke juniornya, Bripda DP

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
SIDANG ETIK - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ditemui di Kapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Tiga rekan Bripda Pirman disanksi atas kematian Bripda Dirja Pratama (19). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga personel Direktorat Samapta Polda Sulsel, turut mendapat sanksi atas kematian Bripda Dirja Pratama (19) yang dianiaya seniornya, Bripda P alias Pirman, Minggu (22/2/2026).

Ketiga personel itu, dengan pangkat brigadir dua (Bripda) itu masing-masing berinisial MA, MS dan MF.

Ketiganya yang diduga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyelidikan, pun menjalani sidang etik di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (3/3/2026)

Sidang etik itu, dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

"Ada tiga pelanggar yang baru kita sidangkan, yang pertama MA, MS dan MF. Terhadap tiga tersebut kita gali fakta," kata Kombes Pol Zulham seusai memimpin sidang.

Peran MA kata Zulham, mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan Bripda P ke juniornya, Bripda DP.

"Kemudian MA juga yang tidak melaporkan dan MA juga yang menyuruh untuk menghilangkan bercak darah yang ada di TKP," ujar Zulham.

MA kata Zulham, pun dikenakan sanksi etik itu perbuatan tercela, meminta maaf secara lisan dan tertulis terhadap institusi dan pimpinan dan ketiga pembinaan fisik, rohani maupun mental selama satu bulan.

"Untuk Sanksi administratif kita kenakan dua dari lima sanksi, yang pertama demosi 8 tahun dan patsus selama 30 hari," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan Zulham, untuk Bripda MS yang merupakan junior Bripda P, juga dikenakan sanksi etik.

Sebab, Bripda MS menghapus bercak darah di lokasi penganiayaan Bripda Pirman terhadap DP lantaran diperintah seniornya Bripda MA.

"Semua kita masukkan perbuatan tercela, permintaan maaf, kemudian pembinaan fisik, rohani maupun mental selama satu bulan," ucap Akpol 200 ini

"Kemudian untuk administratif kita kenakan patsus 30 hari, perannya MA adalah beliau menghilangkan bercak darah atau barang bukti yang ada di TKP atas perintah dari MA," sambungnya.

Untuk oknum ketiga Bripda MF teman seangkatan Bripda P, lanjut Zulham juga mendapat sanksi serupa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved