Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Makassar, Inilah Daerah di Sulsel Kenaikan UMK Tertinggi

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Humas Pemkab Pangkep
UMP SULSEL - pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

Di luar Rujab, seratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menunggu hasil penetapan UMP.

Mereka datang dengan memakai baju berwarna putih berpadu biru.

Ada mobil dengan pengeras suara terparkir di depan pintu masuk Rujab dari Jl Sungai Tangka.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, penetapan UMP Rp 3.960.406,63 berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Tripartit, pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Namun, pengambilan keputusan tak mudah. Sebab, pengusaha ingin batas bawah, sedangkan pekerja ingin batas atas.

Solusi diambil dengan mencari titik tengah.

“Diambil jalan tengahnya dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan InsyaAllah tinggal implementasi di lapangan,” katanya saat ditemui awak media usai kegiatan.

Ia menyebut, SK penetapan UMP tahun 2026 punya nilai plus. Yakni, diatur Struktur Skala Upah (SUSU).

 Pekerja yang telah berpengalaman bisa memiliki upah lebih tinggi.

 "Kan tidak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman tetap diterapkan upah minimum. Saya rasa di seluruh provinsi baru kita yang mungkin (terapkan), saya belum tahu di daerah lain, tapi kita sudah melaksanakan di Sulawesi Selatan,” klaimnya.

Usai penetapan UMP, Kadisnakertrans Sulsel Jayadi Nas bersama anggota Dewan Pengupahan Sulsel keluar menemui FSPMI.

Kehadiran mereka disambut tepuk tangan oleh massa FSPMI. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved