Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Makassar, Inilah Daerah di Sulsel Kenaikan UMK Tertinggi

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Humas Pemkab Pangkep
UMP SULSEL - pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua daerah di Sulawesi Selatan sudah umumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Dua daerah itu lampaui Upah Minimum Provinisi (UMP).

UMK dan UMSK Pangkep melampaui jumlah besaran UMP 2026 Sulawesi Selatan yang hanya Rp 3.921.088,79.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulfidah Hasan, kepada Tribun Timur, Kamis (24/12/2025).

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NOMOR 2141/XII/TAHUN 2025. Untuk Tahun 2026 Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248," katanya.

Pada 2025, UMK Pangkep Rp3.747.233.

UMK Pangkep naik Rp285 ribu.

Ia menambahkan, untuk sektor sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

"Sedangkan sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin sebesar Rp4.111.084 (empat juta seratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) per bulan," katanya.

Sulfidah menuturkan, adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

"Allhamdulillah ini akan berlaku 1 Januari 2026," ujarnya.

Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79.

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.

Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved