Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Makassar, Inilah Daerah di Sulsel Kenaikan UMK Tertinggi

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Humas Pemkab Pangkep
UMP SULSEL - pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua daerah di Sulawesi Selatan sudah umumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Dua daerah itu lampaui Upah Minimum Provinisi (UMP).

UMK dan UMSK Pangkep melampaui jumlah besaran UMP 2026 Sulawesi Selatan yang hanya Rp 3.921.088,79.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulfidah Hasan, kepada Tribun Timur, Kamis (24/12/2025).

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NOMOR 2141/XII/TAHUN 2025. Untuk Tahun 2026 Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248," katanya.

Pada 2025, UMK Pangkep Rp3.747.233.

UMK Pangkep naik Rp285 ribu.

Ia menambahkan, untuk sektor sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

"Sedangkan sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin sebesar Rp4.111.084 (empat juta seratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) per bulan," katanya.

Sulfidah menuturkan, adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

"Allhamdulillah ini akan berlaku 1 Januari 2026," ujarnya.

Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79.

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.

Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.

Selain Pangkep, Kota Makassar juga lampaui UMP.

Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan UUKM Makassar 2026. 

Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

UMK Makassar 2025 Rp3.880.136. Kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 setelah terbitnya SK Gubernur.

Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.

Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pemerintah berada di posisi penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.

Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen.

Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. 

"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," jelasnya.

Proa yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah. 

Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.

Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.

"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.

"Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan," katanya. (nurul/ami*)

Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026.

 Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Raodah.

Pengumuman UMP dan UMSP Sulsel berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025).

"Besaran UMP dan UMSP ini berlaku per 1 Januari 2026," katanya disambut tepuk tangan dari tamu undangan.

Raodha menyampaikan, UMP ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun

Ia pun mewanti-wanti pengusaha agar mematuhi UMP 2026 yang telah ditetapkan.

Jika tidak sanksi bakal dijatuhkan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tahun 2026. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.

Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas, Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin Aziz, anggota Dewan Pengupahan Sulsel.

Di luar Rujab, seratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menunggu hasil penetapan UMP.

Mereka datang dengan memakai baju berwarna putih berpadu biru.

Ada mobil dengan pengeras suara terparkir di depan pintu masuk Rujab dari Jl Sungai Tangka.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, penetapan UMP Rp 3.960.406,63 berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Tripartit, pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Namun, pengambilan keputusan tak mudah. Sebab, pengusaha ingin batas bawah, sedangkan pekerja ingin batas atas.

Solusi diambil dengan mencari titik tengah.

“Diambil jalan tengahnya dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan InsyaAllah tinggal implementasi di lapangan,” katanya saat ditemui awak media usai kegiatan.

Ia menyebut, SK penetapan UMP tahun 2026 punya nilai plus. Yakni, diatur Struktur Skala Upah (SUSU).

 Pekerja yang telah berpengalaman bisa memiliki upah lebih tinggi.

 "Kan tidak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman tetap diterapkan upah minimum. Saya rasa di seluruh provinsi baru kita yang mungkin (terapkan), saya belum tahu di daerah lain, tapi kita sudah melaksanakan di Sulawesi Selatan,” klaimnya.

Usai penetapan UMP, Kadisnakertrans Sulsel Jayadi Nas bersama anggota Dewan Pengupahan Sulsel keluar menemui FSPMI.

Kehadiran mereka disambut tepuk tangan oleh massa FSPMI. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved