Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir

Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor. 

Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Dilansir dari laman resmi Pemerintahan Provinsi Lampung, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

3. Papua Barat 

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

4. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, hingga potongan tunggakan 25 persen hingga 50 persen.

5. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

6. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved