Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan WFA Dihapus, Pegawai Pemkot Makassar Masuk Kantor Senin-Kamis

Pemkot Makassar tak lagi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
POLA KERJA ASN - Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). Fadly menjelaskan terkait WFH dan WFA ASN Pemkot Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pemerintah Kota Makassar merevisi kebijakan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemkot Makassar tak lagi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). 

Sebelumnya, setiap Rabu, ASN Pemkot Makassar menjalani WFA

Kini, Pemkot mengembalikan sistem kerja pegawai menjadi Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini, menyusul terbitnya Surat Edaran terbaru.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Org/IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, pada 17 April 2026.

Dalam edaran tersebut disebutkan, penyesuaian dilakukan setelah evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta kualitas pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Fadly, menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pimpinan daerah.

“Setelah dikaji oleh pimpinan, termasuk Pak Wali, ternyata banyak pekerjaan yang tertinggal setelah Lebaran. Supaya lebih efektif, diputuskan teman-teman ASN kembali berkantor, khususnya mulai hari Rabu,” ujarnya Fadly, Jumat (24/4/2026). 

Menurut Fadly, kebijakan WFA dinilai kurang optimal dalam mendukung percepatan kinerja organisasi.

Karenanya, skema tersebut kini diperbaiki dengan mengedepankan kehadiran langsung ASN.

Dengan bagitu, ASN Pemkot Makassar tetap bekerja di kantor selama empat hari kerja.

“Jadi WFA ini diralat kembali. Sekarang ASN tetap berkantor dari Senin sampai Kamis (WFO), sementara WFH tetap berjalan karena itu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Termasuk arahan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved