Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober

Pemutihan bertujuan mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa terbebani denda.

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Sebelas provinsi di Indonesia program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober 2025. Pemutihan pajak kendaraan, kebijakan pemerintah daerah memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif  pajak kendaraan bermotor.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelas daerah di Indonesia pemutihan pajak kendaraan.

Penghapusan denda pajak berlaku hingga Oktober 2025. 

Pemutihan pajak kendaraan, kebijakan pemerintah daerah memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif  pajak kendaraan bermotor. 

Pemutihan bertujuan mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa terbebani denda.

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan Program Pemutihan:

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Contoh:

Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

-STNK asli dan fotokopi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved