Pemutihan Denda Pajak
Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya
Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sejumlah provinsi lain di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
Berbagai daerah sedang memberlakukan skema keringanan yang sangat menguntungkan, meliputi:
-Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
-Penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan.
Program diskon pajak kendaraan.
Program ini secara khusus dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Selain itu, beberapa provinsi juga menambahkan insentif lebih lanjut berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakan yang menyertainya.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak (Desember 2025)
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Bapenda-Sulsel-pemutihan.jpg)