Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya

Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sejumlah provinsi lain di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.

Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.

Berbagai daerah sedang memberlakukan skema keringanan yang sangat menguntungkan, meliputi:

-Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

-Penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan.

Program diskon pajak kendaraan.

Program ini secara khusus dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, beberapa provinsi juga menambahkan insentif lebih lanjut berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakan yang menyertainya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak (Desember 2025)

Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025:

1. DKI Jakarta

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved