Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini

Warga yang nunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Warga yang nunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi pemutihan pajak kendaraan.

Warga yang nunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.

Selain pemutihan, ada juga program diskon pajak kendaraan pada Desember 2025.

Diskon pajak berakhir 31 Desember dikutip dari Bapenda Sulsel, Rabu (3/12/2025).

Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

Berbagai daerah sedang memberlakukan program keringanan yang mencakup:

-Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

-Penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, beberapa provinsi juga menambahkan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang menyertainya.

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025:

1. DKI Jakarta

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.

Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini, yakni bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved