Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir

Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor. 

7. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

8. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

9. Riau

Pemprov Riau juga memberikan beberapa diskon pajak, denda, hingga pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, dan satu tahun pokok tahun berjalan. 

Kemudian, diskon 50 persen khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.

Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.

10. Sumatra Selatan

Pemprov Sumatra Selatan juga menggelar program pemutihan pajak progresif.

Ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.

11. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved