Pemutihan Denda Pajak
Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir
Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.
7. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
8. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
9. Riau
Pemprov Riau juga memberikan beberapa diskon pajak, denda, hingga pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, dan satu tahun pokok tahun berjalan.
Kemudian, diskon 50 persen khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.
Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
10. Sumatra Selatan
Pemprov Sumatra Selatan juga menggelar program pemutihan pajak progresif.
Ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.
11. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Bapenda-Sulsel-pemutihan-pajak-segera-berakhir.jpg)