Pemutihan Denda Pajak
Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel?
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelas daerah di Indonesia pemutihan pajak kendaraan.
Program hapus denda pajak berlaku hingga Oktober 2025.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan, kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan bertujuan mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa terbebani denda.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan Program Pemutihan:
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Contoh:
Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
-STNK asli dan fotokopi
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk? |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mengurus |
|
|---|
| Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan di Kabupaten Bantaeng Dihapuskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.