Pemutihan Denda Pajak
Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir
Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.
Tayang:
Editor:
Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.
Insentif lain yang ditawarkan antara lain diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25 hingga 40 persen untuk tunggakan PKB 4 hingga 5 tahun.
Syarat Pemutihan Pajak 2025
Berikut dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan:
-STNK asli dan fotokopi
-KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
-Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
-Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan juga harus:
-Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
-Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
-Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
-Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai. (*)
Berita Terkait: #Pemutihan Denda Pajak
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Bapenda-Sulsel-pemutihan-pajak-segera-berakhir.jpg)