Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir

Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor. 

Insentif lain yang ditawarkan antara lain diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25 hingga 40 persen untuk tunggakan PKB 4 hingga 5 tahun.

Syarat Pemutihan Pajak 2025

Berikut dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan:

-STNK asli dan fotokopi

-KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK

-BPKB asli dan fotokopi

-Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)

-Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan

-Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan juga harus:

-Terdaftar di wilayah yang mengikuti program

-Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun

-Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)

-Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved