Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, merespon gugatan warga terhadap Polda Sulsel sebesar Rp800 milliar.

Gugatan perdata itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh warga Kota Makassar, bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29).

Sulhardianto menggugat Polda Sulsel lantaran tidak mampu mencegah terjadinya demo rusuh di Kota Makassar, pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

Ia menilai Polda Sulsel lalai karena demo rusuh itu berakibat dua gedung DPRD di Makassar terbakar.

Dua gedung itu DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Selain itu, mengakibatkan kerugian materil, kerusuhan juga mengakibatkan empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api yang melahap gedung DPRD Kota Makassar.

Satu lainnya, meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo Jl Urip Sumoharjo, setelah diteriaki Intel.

"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan," kata Yusril saat meninjau 13 tersangka demo rusuh ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9/2025)

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat.

"Kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu," ujarnya.

Gugatan perdata di mata pengacara senior ini, menyediakan waktu 40 hari untuk mediasi.

Ketika dalam mediasi itu, tidak menemui titik terang, maka gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.

"Dan karena ini memang gugatan perdata ujung-ujungnya kan adalah sanksinya kan ganti rugi dan sebagainya," terangnya.

Menurutnya, sebagai negara hukum, upaya gugatan setiap warga negara tidak boleh dihalang-halangi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved