DPRD Makassar Dibakar
Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh
Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, merespon gugatan warga terhadap Polda Sulsel sebesar Rp800 milliar.
Gugatan perdata itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh warga Kota Makassar, bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29).
Sulhardianto menggugat Polda Sulsel lantaran tidak mampu mencegah terjadinya demo rusuh di Kota Makassar, pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).
Ia menilai Polda Sulsel lalai karena demo rusuh itu berakibat dua gedung DPRD di Makassar terbakar.
Dua gedung itu DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Selain itu, mengakibatkan kerugian materil, kerusuhan juga mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Tiga diantaranya meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api yang melahap gedung DPRD Kota Makassar.
Satu lainnya, meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo Jl Urip Sumoharjo, setelah diteriaki Intel.
"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan," kata Yusril saat meninjau 13 tersangka demo rusuh ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9/2025)
Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat.
"Kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu," ujarnya.
Gugatan perdata di mata pengacara senior ini, menyediakan waktu 40 hari untuk mediasi.
Ketika dalam mediasi itu, tidak menemui titik terang, maka gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.
"Dan karena ini memang gugatan perdata ujung-ujungnya kan adalah sanksinya kan ganti rugi dan sebagainya," terangnya.
Menurutnya, sebagai negara hukum, upaya gugatan setiap warga negara tidak boleh dihalang-halangi.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.