Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 

"Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," ucapnya.

Yusril juga mempersilahkan kepada 42 tersangka demo rusuh di Sulsel yang ditangkap polisi untuk mengajukan gugatan.

Utamanya bagi tersangka yang merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian.

Seperti ada yang merasa tidak cukup bukti lalu dijadikan tersangka, atau salah tangkap.

Yusril mengatakan para tersangka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Karena baginya upaya hukum terbuka lebar bagi setiap warga negara dan negara menjamin hal itu.

"Silahkan aja mengajukan gugatan. Dan kami juga akan mengawasi. Dan saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di peradilan negeri nantinya," jelasnya 

Reaksi Polda Sulsel 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.

"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.

Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.

Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.

Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved