DPRD Makassar Dibakar
Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh
Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," ucapnya.
Yusril juga mempersilahkan kepada 42 tersangka demo rusuh di Sulsel yang ditangkap polisi untuk mengajukan gugatan.
Utamanya bagi tersangka yang merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian.
Seperti ada yang merasa tidak cukup bukti lalu dijadikan tersangka, atau salah tangkap.
Yusril mengatakan para tersangka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Karena baginya upaya hukum terbuka lebar bagi setiap warga negara dan negara menjamin hal itu.
"Silahkan aja mengajukan gugatan. Dan kami juga akan mengawasi. Dan saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di peradilan negeri nantinya," jelasnya
Reaksi Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.
"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.
Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.
Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.
Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.
"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.