Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 

Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.

"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.

"Ini kan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi," bebernya.

Jika memenangkan gugatan sesuai nominal yang diajukan, Muallim mengklaim dana Rp800 milliar itu akan digunakan sebagai sumbangan membangun DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel. 

Adapun petitum penggugat, sebagai berikut;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.

7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved