DPRD Makassar Dibakar
Irjen Rusdi Hartono Gass Poll, Sudah 23 Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar
Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap 23 terduga pelaku pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
Tiga lainnya terlibat pembakaran di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
Dua gedung wakil rakyat tingkat kota dan provinsi itu dibakar dalam demo rusuh pada Jumat-Sabtu (29–30 Agustus 2025).
Selain kerusakan material, pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar juga menewaskan tiga orang.
Korban adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25), dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (46).
Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.
“Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun,” terang Didik.
“Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun,” lanjutnya.
Prabowo Pembakaran Gedung Niatnya Bikin Rusuh
Prabowo menilai aksi pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar adalah tindakan makar.
Menurutnya pembakaran gedung DPRD di sejumlah daerah dilakukan oleh orang-orang yang berniat untuk menciptakan kerusuhan, bukan untuk menyampaikan pendapat.
"Kita lihat di banyak tempat, gedung DPRD, ini adalah instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi, dibakar. Jadi niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya adalah mengganggu kehidupan rakyat," kata Prabowo di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Prabowo juga menyinggung kebakaran gedung DPRD Makassar yang menyebabkan 4 orang aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban.
Menurut dia, kejadian itu semakin menegaskan bahwa aksi itu bukanlah penyampaian pendapat karena korban yang jatuh bukanlah orang-orang yang berpolitik.
"Dan ingat, di Sulawesi Selatan ada 4 ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik (menjadi) korban, gedung DPRD dibakar, ini tindakan-tindakan makar ini, ini bukan penyampaian aspirasi," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi setiap aksi unjuk rasa sebagai bentuk penjaminan hak untuk menyampaikan pendapat selama unjuk rasa digelar secara damai dan sesuai aturan.
Namun, ia mengaku mendapatkan laporan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang berniat berbuat rusuh dengan membawa petasan.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.