DPRD Makassar Dibakar
Irjen Rusdi Hartono Gass Poll, Sudah 23 Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar
Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap 23 terduga pelaku pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Polda Sulsel di bawah komando Irjen Rusdi Hartono tancap gass mengusut pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.
Hingga Kamis (4/9/2025), Polda Sulsel sudah menangkap 23 orang terduga pelaku.
Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap para terduga pelaku.
Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991.
Ia satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus pembakaran gedung gedung DPRD Makassar, DPRD Sulsel, dan demonstrasi memakan 4 korban jiwa di Kota Makassar.
3 meninggal akibat pembakaran gedung DPRD Makassar.
Mereka yakni fotografer pada Humas Setwan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Basri alias Abay; staf Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji, Sarina Wati; dan Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Syaiful Akbar.
Seorang lainnya bernama Rusdamdiansyah atau Dandi, driver ojek online Grab, tewas saat ricuh di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat malam.
Seorang Anggota Satpol PP Makassar, Budi Haryadi dilaporkan masih kritis di rumah sakit.
Budi luka parah setelah melompat dari atap Gedung DPRD Makassar yang berlantai 3 saat kebakaran.
Kota Makassar langsung jadi pusat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyebut pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar niatnya bikin rusuh, bukan menyampaikan pendapat.
Ia pun memerintahkan Polda Sulsel mengusut kasus tersebut.
Polda Tangkap 23 Terduga Pelaku
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.