Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Irjen Rusdi Hartono Gass Poll, Sudah 23 Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar

Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap 23 terduga pelaku pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
TANGKAP PELAKU - Kolase Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono dan pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar. Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Polda Sulsel di bawah komando Irjen Rusdi Hartono tancap gass mengusut pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Hingga Kamis (4/9/2025), Polda Sulsel sudah menangkap 23 orang terduga pelaku.

Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap para terduga pelaku.

Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991.

Ia satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus pembakaran gedung gedung DPRD Makassar, DPRD Sulsel, dan demonstrasi memakan 4 korban jiwa di Kota Makassar.

3 meninggal akibat pembakaran gedung DPRD Makassar. 

Mereka yakni fotografer pada Humas Setwan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Basri alias Abay; staf Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji, Sarina Wati; dan Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Syaiful Akbar.

Seorang lainnya bernama Rusdamdiansyah atau Dandi, driver ojek online Grab, tewas saat ricuh di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat malam.

Seorang Anggota Satpol PP Makassar, Budi Haryadi dilaporkan masih kritis di rumah sakit.

Budi luka parah setelah melompat dari atap Gedung DPRD Makassar yang berlantai 3 saat kebakaran.

Kota Makassar langsung jadi pusat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyebut pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar niatnya bikin rusuh, bukan menyampaikan pendapat.

Ia pun memerintahkan Polda Sulsel mengusut kasus tersebut.

Polda Tangkap 23 Terduga Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved