DPRD Makassar Dibakar
Irjen Rusdi Hartono Gass Poll, Sudah 23 Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar
Polda Sulsel hanya butuh 6 hari kerja untuk menangkap 23 terduga pelaku pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan jumlah tersangka demo rusuh berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Kamis (4/9/2025) sore.
Pantauan Tribun di halaman belakang Mapolda Sulsel, para pelaku telah dihadirkan.
Terlihat tiga kelompok barisan tiba secara bergantian.
Barisan pertama terdiri dari empat orang mengenakan kaos tahanan merah dan mengenakan topeng.
Mereka dibawa oleh personel Resmob Polda Sulsel.
Barisan kedua keluar dari mobil tahanan Polrestabes Makassar.
Terdapat sepuluh orang mengenakan kaos tahanan oranye, dikawal personel Jatanras Polrestabes Makassar.
Barisan ketiga kembali dibawa oleh Tim Resmob Polda Sulsel, terdiri dari sembilan orang mengenakan kaos tahanan merah.
Secara kasat mata, total ada 23 terduga pelaku dibawa ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sejumlah awak media menunggu dimulainya konferensi pers oleh Polda Sulsel.
Dengan penampilan 23 orang tersebut, jumlah terduga pelaku bertambah dari sebelumnya 11 orang.
Sebelumnya diberitakan, jumlah tersangka pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar bertambah.
Jika sehari sebelumnya (Selasa) ada 10 pelaku diamankan, hari ini Polda Sulsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Didik Supranoto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Didik menjelaskan, delapan dari 11 pelaku terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.