Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir. Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.
Ia dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)
Dalam hukum, penjemputan paksa menurut KUHAP, ada mekanisme harus diikuti.
Pasal 154 ayat (5) KUHAP, jika terdakwa tidak hadir di sidang padahal sudah dipanggil secara sah, maka hakim bisa menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil lagi.
Pasal 154 ayat (6) KUHAP, bila setelah dua kali dipanggil secara sah terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.
Secara aturan umum, dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil resmi, hakim berwenang mengeluarkan perintah jemput paksa.
Anar tak hadir lagi dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa? |
|
|---|
| Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
|
|---|
| Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
|
|---|
| Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
|
|---|
| Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.