Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir. Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SIDANG UANG PALSU -  Suasana ruang sidang Kartika sebelum sidang sindikat uang palsu Annar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025). 

Ia dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Dalam hukum, penjemputan paksa menurut KUHAP, ada mekanisme harus diikuti.

Pasal 154 ayat (5) KUHAP,  jika terdakwa tidak hadir di sidang padahal sudah dipanggil secara sah, maka hakim bisa menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil lagi.

Pasal 154 ayat (6) KUHAP, bila setelah dua kali dipanggil secara sah terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.

Secara aturan umum, dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil resmi,  hakim berwenang mengeluarkan perintah jemput paksa.

Anar tak hadir lagi dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved