Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa?

Annar Salahuddin Sampetoding merupakan terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Annar ngaku sudah tahu dituntut 8 tahun penjara bahkan sebelum sidang digelar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sudah tahu bakal dituntut 8 tahun penjara bahkan sebelum sidang digelar.

Annar Salahuddin Sampetoding merupakan terdakwa sindikat produksi serta peredaran uang palsu di Makassar dan sekitarnya.

Ia membacakan nota pembelaannya usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

PN Sungguminasa berlokasi di Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di hadapan Majelis Hakim, Annar Sampetoding mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 diperas dan di-kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya

Annar menjelaskan, karena dirinya sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya. 

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. 

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025," kata Annar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved