Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Batal Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir. Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.
TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding batal dijemput paksa oleh kepolisian.
Ia dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa sudah hadir.
Ruang sidang Kartika PN Sungguminasa pukul 10.50 Wita, masih sepi.
Ruang Kartika tempat Annar disidang sejak awal.
Tiga penasihat hukum Annar juga tiba.
Jaksa Aria memastikan kehadiran terdakwa.
"Iya, terdakwa Annar hari ini dipastikan hadiri sidang tuntutan," ujarnya di ruang sidang Kartika.
Penasihat hukum Annar belum memberi komentar terkait kliennya.
Sidang pembacaan tuntutan telah tertunda tiga kali.
Penundaan pertama pada 6 Agustus 2025 karena materi tuntutan belum rampung.
Dua penundaan berikutnya, 13 dan 20 Agustus, karena Annar mengaku sakit.
Di hadapan majelis hakim, JPU Basri Baco menyampaikan kondisi terdakwa.
"Informasi dari pengawal tahanan, terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.
Basri belum menerima surat keterangan sakit dari Rutan Makassar dan masih berkoordinasi.
"Dari dokumentasinya, terdakwa sedang sakit," katanya.
Ia menyebut menerima informasi sakitnya Annar sejak Selasa (12/8/2025).
Namun, kondisi terdakwa belum diketahui pasti karena dokter klinik sedang dinas luar.
"Dokter klinik tidak berada di Rutan. Mohon izin menyusul terkait surat keterangannya," jelasnya.
Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny meminta jaksa memantau kondisi terdakwa.
"Tolong dipantau. Jika memang sakit, dibantarkan," ucapnya.
Sidang tuntutan terhadap Annar dijadwalkan ulang pekan depan, Rabu (20/8/2025).
Usai sidang, penasihat hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, mengaku baru mengetahui kabar sakit kliennya dari tahanan lain.
"Kami baru tahu terdakwa Annar sakit saat mengecek di ruang tahanan dari tahanan lainnya," jelasnya.
Ia belum mengetahui secara spesifik penyakit Annar.
"Kalau sakit apa, kita juga belum tahu," ucapnya.
Selain Annar, dua terdakwa lain, Muhammad Syahruna dan John Biliater, juga ditunda karena jaksa belum siap.
"Mohon izin, Yang Mulia, rencana tuntutan terdakwa Syahruna dan John belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," ucap Jaksa Basri.
Ia meminta waktu satu pekan untuk menyusun tuntutan.
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang tuntutan Syahruna dan John pada Rabu (20/8/2025).
Sidang tuntutan ketiga terdakwa telah ditunda dua kali.
Sidang tuntutan 3 kali ditunda
Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.
Sidang pertama ditunda karena jaksa belum siap.
Sedangkan dua jadwal sidang pada dua pekan lalu dan sepekan lalu ditunda karena Annar berlasan sakit.
"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.
"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," kata Hakim Ketua Dyan Dyan, Rabu (20/8/2025) lalu.
Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.
"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim
"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim
Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.
Penjeputan paksa
Annar pun bakal dijemput paksa atas perintah majelis hakim.
Ia dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)
Dalam hukum, penjemputan paksa menurut KUHAP, ada mekanisme harus diikuti.
Pasal 154 ayat (5) KUHAP, jika terdakwa tidak hadir di sidang padahal sudah dipanggil secara sah, maka hakim bisa menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil lagi.
Pasal 154 ayat (6) KUHAP, bila setelah dua kali dipanggil secara sah terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.
Secara aturan umum, dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil resmi, hakim berwenang mengeluarkan perintah jemput paksa.
Anar tak hadir lagi dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.